kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Hari Selasa (26/1/2016) adalah hari kedua pelaksanaan program lima hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabuten Rejang Lebong, Provinsi

Seperti yang dijanjikan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapat uang makan, lantaran jam kerja yang bertambah. Terkait uang makan tersebut, seperti dipaparkan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Zulkarnain, masih menunggu persetujuan dari DPRD Rejang Lebong.

“Selain itu, APBD yang sudah dalam proses evaluasi, kita akan mencari celah untuk dialihkan ke uang makan PNS tersebut,” kata Zulkarnain.

Rencananya, uang makan tersebut akan dikenakan sebesar Rp 15.000 untuk setiap pegawai. Dengan demikian, dari 20 hari kerja dalam satu bulan, dikalikan dengan sekitar 2.500 PNS non guru berarti uang makan akan menelan dana sekitar Rp 750.000.000 perbulannya. Dengan kata lain, pertahunnya dana yang akan digelontorkan untuk uang makan PNS setiap tahunnya adalah sekitar Rp 9 Miliar.

“Dengan dana yang cukup besar tersebut, kita masih menunggu persetujuan dari DPRD Rejang Lebong nanti,” lanjut Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan, apabila nantinya DPRD setempat mengesahkan hal tersebut, maka kemungkinan besar pada bulan Februari 2016

mendatang, PNS sudah bisa diberi uang makan perhari. Diluar itu, Zulkarnain juga masih memikirkan cara bagaimana untuk menghemat anggaran belanja, khusus untuk PNS tersebut. Selain itu, untuk program lima hari kerja, pegawai mulai masuk kerja pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan pukul 12.00 hingga 13.00 WIB diberikan waktu untuk istirahat.

Penulis: Adhyra Irianto