Penertiban PKL Curup

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah pusat perkotaan Curup, Kabupaten Rejang Lebong mendapat surat teguran pertama alias ‘kartu kuning’ dari jajaran Satpol PP Rejang Lebong, Kamis (22/10/2015).

Diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Edi Robinson, pemberian surat teguran pertama tersebut adalah lanjutan dari surat edaran yang diedarkan pada dua pekan yang lalu.

“Kita melihat setelah surat edaran disebarkan, ada beberapa PKL yang masih nekat berjualan ditempat yang dilarang,” tegas Edi.

Selanjutnya, puluhan personel Satpol PP turun ke wilayah Sukowati, Dwitunggal, hingga areal Lapangan Setia Negara. Personel tersebut hanya mencatat nama para pedagang tersebut dan memberi teguran pertama pada mereka.

Edi menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pembongkaran paksa apabila tidak sesuai dengan tahapan hukumnya. Ia menambahkan, bahwa himbauan dan edaran sudah dilayangkan, dilanjutkan dengan teguran pertama.

“Kemudian, ada teguran kedua yang akan berlanjut dengan pembongkaran secara paksa,” tambah Edi.

Para PKL tersebut diberi waktu hingga tanggal 30 Oktober 2015 mendatang untuk membongkar sendiri lapak jualannya. Lapak yang tidak diperbolehkan adalah lapak permanen yang ditinggalkan hingga bermalam-malam.

Terutama, menggunakan kayu atau bambu yang tertanam permanen di lokasi yang dilarang.

“Sebenarnya, dilokasi yang ditetapkan tersebut memang dilarang berjualan, namun kita memberi toleransi, dengan tidak boleh membuat lapak yang permanen di lokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang ditemui kupasbengkulu.com di lokasi, Anis (55) warga Kelurahan Talang Benih mengaku siap membongkar lapaknya asalkan petugas berlaku adil.

“Bongkar semua tenda permanen disini tanpa tebang pilih, baru kami rela untuk membongkar tenda kami,” pungkasnya.(vai)