kupasbengkulu.com – Mantan ketua KPU M. Azhari,saat ini tercatat sebagai staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong diketahui sudah tidak masuk kerja sejak bulan Juni 2013 hingga sekarang.
Pelanggaran disiplin yang dilakukan Azhari saat ini ditangani oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Lebong, namun saat dimintai keterangan Inspektru Ipda Lebong, Mirwan Effendi, SE, M.Si belum banyak berkomentar mengenai kasus ini. Akan tetapi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Ipda Lebong beberapa waktu yang lalu sudah dilimpahkan ke Bupati Lebong. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si.
“Rekomendasinya yaa PP 53 Tahun 2010,” singkat Mirwan.
Namun demikian rekomendasi yang disampaikan oleh pihaknya tersebut belum tentu merupakan keputusan akhir atas sanksi yang bakal diterima oleh Azhari. Rekomendasi ini setelah disampaikan oleh Bupati Rosjonsyah akan kembali dipelajari dan dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Lebong.
“Tentu masih melalui proses, Baperjakat kembali akan mempertimbangkan kembali apakah rekomendasi ini sudah tepat diberikan. Selanjutnya Baperjakat akan kembali merekomendasikan sanksi yang diberikan dan hasilnya akan diserahkan kembali ke Bapak Bupati, ” jelasnya.
Jika rekomendasi yang diajukan kepada Bupati Lebong yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 10 ayat 9 huruf d disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih. (spi)