12 saksi didatangkan polres

12 saksi didatangkan polres

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dari kasus pembunuhan dengan korban Tediansyah (35) warga Trans Jambu Keling, Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong kembali mendatangkan sebanyak 12 orang saksi.

Untuk saat ini, baru DE (39) yang ditetapkan sebagai tersangka, usai menyerahkan diri, Senin (15/6/2015). Dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan menyatakan, 12 orang saksi yang didatangkan adalah warga sekitar dan juga dari pihak keluarga, yang diyakini mengetahui kejadian ini.

“Sebanyak 12 orang saksi didatangkan terkait kasus ini,”ungkap Mirza, Selasa (16/6/2015).

Mirza menambahkan, penyidik menemukan kejanggalan dari keterangan pelaku yang disampaikan lewat pra rekontruksi, Senin (15/6/2015). Menurutnya, jumlah tusukan yang disampaikan pelaku, dengan jumlah tusukan yang ditemukan di tubuh korban, sangat berbeda.

Bila pelaku menyebut tiga tusukan, justru yang ditemukan petugas adalah 6 tusukan. Selain perbedaan tersebut, masih ditemukan kejanggalan lain, seperti posisi bercak darah, tali yang digunakan untuk mengikat korban dan lain-lain.

“Dari kejanggalan keterangan pelaku itu, kita masih akan terus menyelidiki, indikasinya pelaku lebih dari satu,”lanjut Mirza.

Sementara itu, tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP. Penyebab terjadinya hal ini diduga karena dendam pelaku terhadap korban, lantaran telah terjadi pertikaian antara ayah tersangka dengan korban. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di depan kandang kambing milik warga di desa Trans 50 Jambu Keling, Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong. (vai)